ST Francis Luck Now – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara resmi meluncurkan dua aplikasi digital yang dirancang dengan kekhasan pesantren. Kedua aplikasi tersebut adalah Pegon Virtual Keyboard dan Rumah Kitab. Kehadiran aplikasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperdalam agama melalui perangkat digital.
Aksara Pegon dan kitab kuning merupakan elemen penting dalam tradisi pembelajaran di pondok pesantren. Menurut Yaqut, kedua hal tersebut kini diadaptasi ke ruang digital untuk menjawab tantangan zaman. Dengan Pegon Virtual Keyboard, pengguna dapat menulis menggunakan aksara Pegon di perangkat digital. Sementara Rumah Kitab menyediakan platform pembelajaran kitab kuning yang telah menjadi rukun pesantren. Melalui dua aplikasi ini, masyarakat dapat merasakan pengalaman belajar seperti di pesantren tradisional, tetapi dengan dukungan teknologi modern.
Aksara Pegon adalah huruf Arab yang dimodifikasi dan digunakan untuk menulis bahasa Jawa. Di pesantren, aksara ini dipakai untuk memaknai kitab kuning dengan metode tradisional bandongan, di mana pengajar membaca dan murid menulis. Namun, di luar komunitas pesantren, aksara Pegon jarang digunakan dan banyak yang tidak mengenalnya. Padahal, aksara ini memiliki nilai historis, termasuk sebagai alat komunikasi dalam perjuangan melawan penjajahan.
Baca Juga : Memahami Kontravensi dan Contoh-Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Pegon Virtual Keyboard adalah aplikasi yang memungkinkan pengguna menulis dengan aksara Pegon di berbagai perangkat digital, seperti smartphone, laptop, dan tablet. Aplikasi ini tersedia untuk pengguna iOS dan Android. Pengguna iOS dapat mengunduhnya melalui App Store dengan kata kunci “Pegon Virtual Keyboard Kementerian Agama RI.” Sementara pengguna Android dapat menemukannya di Google Play Store dengan kata kunci yang sama. Ikon aplikasi ini berupa huruf ‘fa’ bertitik tiga, dengan perpaduan warna hijau dan kuning kecokelatan.
Rumah Kitab adalah aplikasi yang menyediakan pembelajaran kitab kuning secara digital. Kitab kuning adalah rujukan keilmuan Islam yang menjadi ciri khas pesantren. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, kitab kuning adalah salah satu rukun yang wajib ada di pesantren. Artinya, sebuah lembaga tidak dapat disebut pesantren jika tidak mengajarkan kitab kuning.
Rumah Kitab memberikan pengalaman belajar kitab kuning dalam tiga jenjang, yaitu dasar (ula), menengah (wustha), dan atas (‘ulya). Aplikasi ini juga memungkinkan pengguna memilih kitab yang ingin dipelajari serta kiai yang akan mengajarkan kitab tersebut. Dengan demikian, aplikasi ini membuka akses pembelajaran kitab kuning untuk lebih banyak orang.
Pengguna iOS dapat mengunduh Rumah Kitab melalui App Store dengan kata kunci “Rumah Kitab.” Bagi pengguna Android, aplikasi ini tersedia di Google Play Store dengan kata kunci “Rumah Kitab Ditpdpontren.” Kehadiran aplikasi ini memungkinkan masyarakat belajar kitab kuning tanpa harus datang langsung ke pesantren.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap kedua aplikasi ini dapat terus dikembangkan sehingga tercipta pesantren virtual yang sepenuhnya digital. Menurutnya, inovasi ini merupakan langkah penting untuk membawa tradisi pesantren ke era modern, tanpa kehilangan esensinya. Dengan memanfaatkan teknologi, pembelajaran agama dapat dilakukan dengan lebih efisien dan adaptif.
Dua aplikasi ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat digunakan untuk melestarikan tradisi sekaligus menjadikannya lebih relevan dengan kebutuhan zaman. Pegon Virtual Keyboard dan Rumah Kitab membuka peluang baru dalam pembelajaran agama, tidak hanya bagi santri, tetapi juga masyarakat umum yang ingin mendalami ilmu agama dari rumah.
Simak Juga : Kebijakan Trump Akan Tantang Program Keberagaman di AS