ST Francis Luck Now – Alvi Maulana, seorang pria muda asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, kini menjadi pusat perhatian publik setelah menggemparkan Surabaya dengan aksi keji yang sulit diterima akal sehat. Kekasihnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati, ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh termutilasi menjadi 65 potongan yang tercecer di kawasan lereng Gunung Welirang, tepatnya di Dusun Pacet Selatan, Mojokerto. Kejadian ini bukan hanya memunculkan rasa ngeri, tetapi juga mengungkap sisi gelap hubungan pacaran yang tak sehat. Potongan tubuh korban ditemukan oleh warga sekitar yang tengah mencari rumput, sebelum kemudian polisi bergerak cepat melakukan identifikasi forensik. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan hanya sehari setelah penemuan mayat korban. Fakta-fakta mengejutkan terus terkuak satu per satu, termasuk hubungan tanpa ikatan resmi antara pelaku dan korban, serta kondisi psikis yang memburuk selama keduanya tinggal serumah di rumah kos kawasan Surabaya.
Motif di balik pembunuhan dan mutilasi sadis ini diungkap oleh pihak kepolisian setelah Alvi Maulana menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku mengaku sakit hati atas sikap temperamental korban yang sering menuntut pemenuhan kebutuhan hidup secara berlebihan, di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil. Selain itu, selama tinggal bersama di rumah kos, pertengkaran terus terjadi hampir setiap hari. Alvi Maulana merasa tertekan secara psikologis dan emosional karena tekanan mental dari hubungan yang penuh konflik tersebut. Dalam kondisi tertekan, ia kemudian menyusun rencana pembunuhan dengan cara yang sangat kejam. Leher korban ditusuk hingga tewas sebelum akhirnya tubuhnya dipotong-potong menggunakan berbagai alat dapur seperti pisau, tang, dan alat pemotong lainnya. Potongan tubuh dimasukkan ke dalam tas untuk kemudian dibuang secara terpisah di sepanjang jalur Cangar, Mojokerto-Batu, yang akhirnya menjadi TKP penemuan jasad mengenaskan oleh warga.
Identitas Tiara Angelina Saraswati diketahui setelah polisi melakukan analisis DNA dari potongan tubuh yang ditemukan di semak-semak. Tiara adalah perempuan muda berusia 25 tahun asal Desa Made, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana jurusan manajemen di Universitas Trunojoyo Madura, Bangkalan. Tiara dikenal sebagai anak sulung yang berjuang keras menyelesaikan kuliahnya. Orang tuanya berjualan sempol di depan Masjid Agung Lamongan untuk membiayai pendidikan anak-anaknya. Setelah lulus kuliah, Tiara memilih untuk bekerja dan tinggal di Surabaya. Ia tinggal bersama kekasihnya, Alvi Maulana, yang merupakan lulusan informatika dari kampus yang sama. Hubungan mereka berlangsung tanpa ikatan pernikahan dan disembunyikan dari keluarga. Potongan tubuh yang ditemukan berjumlah 65 bagian dan tersebar di semak-semak. Sebanyak 63 potongan berupa jaringan otot, lemak, kulit kepala, serta rambut korban. Dua potongan lain adalah telapak kaki kiri dan pergelangan tangan kanan. Seluruh potongan tubuh diperkirakan telah disiapkan pelaku untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
“Simak juga: Emas Makin Menggila! Harganya Tembus Rekor dan Belum Tergoyahkan!”
Selama menjalin hubungan asmara, baik pelaku maupun korban ternyata menyimpan luka yang mendalam. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, diketahui bahwa hubungan antara Alvi Maulana dan Tiara sudah tidak harmonis sejak lama. Kekasihnya yang dikenal cerdas dan mandiri kerap mengurung diri di kamar, bahkan tidak jarang menuntut kebutuhan finansial lebih dari kemampuan pelaku. Keadaan ini membuat rumah kos yang mereka tinggali berubah menjadi medan konflik harian yang memicu kekerasan verbal dan emosional. Tak kuat menahan tekanan, pelaku akhirnya memilih jalan pintas yang justru menjerumuskannya dalam jeratan hukum berat. Tragisnya, tindakan Alvi Maulana dilakukan tanpa adanya penyesalan yang jelas, bahkan dalam pengakuannya kepada polisi, ia merasa lega telah melepaskan beban dari hubungan yang dianggap menyakitkan tersebut. Kepedihan kisah ini memperlihatkan betapa bahayanya relasi tanpa komunikasi dan batasan sehat.
Pasal 340 dan 338 KUHP dijatuhkan kepada Alvi Maulana atas perbuatannya, yang diklasifikasikan sebagai pembunuhan berencana. Hukuman maksimal berupa pidana mati atau minimal 15 tahun penjara menanti proses hukum lebih lanjut. Tersangka kini telah ditahan di sel tahanan Polres Mojokerto dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik. Tindakan pembunuhan yang direncanakan serta mutilasi ekstrem menjadi pertimbangan utama dalam penjatuhan pasal tersebut. Penanganan kasus ini juga melibatkan forensik digital untuk memeriksa komunikasi antara pelaku dan korban, yang dapat menjadi bukti kuat dalam persidangan. Masyarakat luas menyoroti kasus ini sebagai refleksi dari buruknya kontrol emosi dalam hubungan, serta dampak fatal dari kekerasan psikologis yang dibiarkan berlarut. Sosok Alvi Maulana kini menjadi simbol tragedi asmara yang berubah menjadi mimpi buruk mengerikan, meninggalkan luka tak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga publik yang dikejutkan oleh kebengisan luar biasa tersebut.