ST Francis Luck Now – Aceh menjadi perhatian publik usai viralnya video Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menghentikan truk pelat BL. Aksi yang terjadi di Langkat itu memicu reaksi keras dari masyarakat dan anggota DPR. Banyak pihak menilai langkah Bobby melampaui kewenangan karena kendaraan dengan pelat luar tetap memiliki hak beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Dalam video tersebut, Bobby didampingi Asisten Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib menyarankan pengemudi agar segera mengganti pelat ke BK. Tujuannya agar pajak kendaraan masuk ke Sumut dan digunakan untuk perbaikan jalan. Meski niatnya diklaim baik, aksi ini memicu konflik antardaerah dan memunculkan persepsi diskriminatif terhadap kendaraan dari luar Sumut, khususnya Aceh.
Setelah ramai dibicarakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan permintaan maaf kepada publik, terutama masyarakat Aceh. Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansyah menegaskan tidak ada larangan melintas bagi kendaraan berpelat luar. Ia menekankan semua orang tetap memiliki hak untuk beraktivitas di Sumut, termasuk dari Aceh. Pernyataan itu dikeluarkan untuk meluruskan anggapan bahwa kebijakan baru telah diterapkan. Pemprov Sumut juga mengakui akan memperbaiki cara penyampaian kebijakan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ajakan untuk menggunakan pelat BK ditujukan kepada pemilik kendaraan yang memang berdomisili dan beroperasi di wilayah Sumut. Pajak kendaraan diharapkan masuk ke daerah agar pembangunan jalan dan fasilitas publik semakin baik.
“Baca juga: Pelajar Wajib Tahu! Satu Kesalahan Ini Bisa Gagalkan Visa J1 ke AS!”
Langkah Gubernur Sumut menuai kecaman dari berbagai kalangan, salah satunya dari anggota DPR RI Dapil Aceh, Nasir Djamil. Ia menilai tindakan Bobby sebagai kebijakan kontra harmoni yang bisa memecah persatuan antarwilayah. Menurutnya, STNK dan pelat nomor kendaraan merupakan produk nasional yang berlaku di seluruh Indonesia. Nasir menegaskan setiap kendaraan memiliki hak hukum untuk melintas tanpa diskriminasi wilayah. Ia juga mengkritik tindakan gubernur yang dinilai bertentangan dengan asas keindonesiaan. Menurutnya, jalan raya dibangun dengan dana APBN dan APBD yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, siapa pun berhak memanfaatkannya tanpa harus mengubah pelat kendaraan. DPR meminta Kapolda Sumut dan aparat lainnya bertindak tegas jika kebijakan diskriminatif itu terus dijalankan oleh gubernur.
Kebijakan yang dianggap mendorong penggantian pelat kendaraan memunculkan kekhawatiran publik akan ketegangan antarprovinsi. Video Bobby menghentikan truk pelat Aceh menimbulkan persepsi bahwa Aceh sedang diperlakukan berbeda. Komentar-komentar netizen pun memperlihatkan kemarahan, terutama dari warga Aceh yang merasa didiskriminasi. Kekhawatiran ini diperkuat oleh pernyataan DPR yang menilai tindakan Bobby berpotensi merusak stabilitas keamanan dan ketertiban umum. Jika kebijakan seperti ini diterapkan secara meluas, hubungan baik antarwilayah bisa terganggu. Sebagian masyarakat menilai tindakan Bobby seharusnya dikomunikasikan melalui jalur resmi dan bukan dengan razia di jalan. Pemimpin daerah dinilai perlu lebih bijak dan tidak menciptakan kebijakan yang justru berpotensi memecah belah masyarakat.
Dalam situasi yang kian memanas, berbagai pihak menyerukan perlunya kembali pada semangat persatuan. Pemerintah pusat diminta mengambil peran dalam meredakan ketegangan dengan memberikan arahan jelas kepada pemerintah daerah. Aceh dan Sumut adalah dua provinsi dengan sejarah panjang hubungan sosial dan ekonomi yang erat. Karenanya, tindakan atau kebijakan dari pemimpin daerah harus dipikirkan secara matang agar tidak menimbulkan ketegangan. Banyak pengamat menilai bahwa solusi terbaik adalah meningkatkan kolaborasi fiskal antara daerah, bukan mendorong eksklusivitas kepemilikan pelat kendaraan. Pembangunan seharusnya menjadi agenda bersama, bukan sumber konflik. Imbauan juga disampaikan agar publik tidak terprovokasi oleh potongan video, tetapi melihat persoalan secara utuh.
Artikel ini bersumber dari www.cnnindonesia.com dan untuk lebih lengkapnya kalian bisa baca di stfrancislucknow
Penulis : Sarah Azhari
Editor : Anisa