ST Francis Luck Now – Segera daftarkan diri Anda untuk mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Praktisi Hukum Pertambangan Bersertifikasi yang diselenggarakan oleh Hukumonline dan Justitia Training Center. Pelatihan ini dirancang khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif serta menguji kompetensi di bidang hukum pertambangan. Kuota peserta terbatas, sehingga pendaftaran akan ditutup begitu kapasitas terpenuhi.
Pelatihan ini menghadirkan berbagai materi penting yang mencakup pengusahaan dan perizinan pertambangan mineral dan batubara, perancangan kontrak pertambangan, serta strategi pendampingan dalam upaya hukum litigasi maupun non-litigasi. Peserta juga akan mengikuti simulasi penyusunan legal due diligence di sektor pertambangan. Program ini bertujuan untuk melahirkan praktisi hukum yang kompeten dan memahami kompleksitas industri pertambangan, termasuk cara mencegah serta menangani berbagai risiko hukum.
Industri pertambangan merupakan salah satu sektor strategis yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Namun, sektor ini juga dikenal sebagai industri yang sangat teratur dan penuh tantangan hukum. Kompleksitas bisnis dan keberagaman regulasi membuat perusahaan pertambangan membutuhkan dukungan dari praktisi hukum yang memahami alur bisnis pertambangan. Praktisi tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi potensi risiko hukum dan memberikan solusi yang tepat.
Baca Juga : Teknologi Baru untuk Memantau Kemampuan Membaca Siswa dalam Bahasa Inggris
Sebagai respons terhadap kebutuhan ini, Hukumonline bersama Justitia Training Center kembali menyelenggarakan program Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan (Certified Mining Legal Consultant). Program ini akan dilaksanakan pada tanggal 14 hingga 18 Januari 2025 secara daring melalui platform Zoom Meeting. Dengan format pelatihan yang interaktif, program ini memastikan peserta mendapatkan pengalaman belajar yang efektif dan efisien.
Pelatihan dan sertifikasi ini dirancang untuk mengasah pemahaman peserta mengenai hukum pertambangan secara menyeluruh, baik dari aspek teoretis maupun praktis. Materi yang disampaikan meliputi pengusahaan dan perizinan pertambangan mineral dan batubara, teknik perancangan kontrak pertambangan, serta strategi pendampingan dalam proses hukum. Selain itu, peserta juga akan mempelajari cara menyusun rancangan kerja dan anggaran biaya, mengelola risiko hukum serta bisnis, dan melakukan legal due diligence di sektor pertambangan. Keseluruhan materi ini akan memberikan landasan kuat bagi peserta untuk menjadi konsultan hukum pertambangan yang andal.
Acara ini akan menghadirkan narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidang hukum pertambangan. Di antara pembicara yang diundang adalah Prof. Faisal Santiago, Dosen Besar Fakultas Hukum Universitas Borobudur sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI). Selain itu, Prof. Tri Hayati, Dosen Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Bisman Bhaktiar, Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, juga akan memberikan materi. Kehadiran para narasumber ini menjamin kualitas pelatihan dan memberikan wawasan mendalam kepada peserta.
Dalam industri pertambangan yang kompleks, keberadaan konsultan hukum dan pengacara pertambangan yang kompeten sangatlah penting. Mereka tidak hanya harus memahami aspek hukum, tetapi juga mampu mengintegrasikan wawasan bisnis dalam memberikan solusi terbaik bagi klien. Oleh karena itu, pelatihan ini dirancang untuk melengkapi peserta dengan kompetensi yang relevan, baik dari segi teori maupun praktik.
Kesempatan ini terbuka bagi siapa saja yang ingin mengembangkan karier di bidang hukum pertambangan. Jangan lewatkan peluang untuk meningkatkan kompetensi Anda dan mendapatkan sertifikasi resmi sebagai Praktisi Hukum Pertambangan Bersertifikasi. Dengan kuota terbatas, pendaftaran dilakukan dengan sistem “first come, first served”. Segera daftarkan diri Anda sekarang juga dan jadilah bagian dari komunitas praktisi hukum pertambangan yang kompeten di Indonesia.
Simak Juga : Amerika Serikat Pangkas Pendanaan Proyek Chip Intel: Apa yang Sebenarnya Terjadi?