ST Francis Luck Now – Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah kepergok mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. Aksi tersebut terungkap ketika petugas mencurigai gerak geriknya saat berada di dalam rutan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sabu tembakau sintetis dan ekstasi yang dijadikan barang bukti. Kasus ini membuat publik terkejut sebab Ammar sebelumnya telah terjerat kasus serupa. Ia kini dijerat dengan pasal berat dalam Undang Undang Narkotika yang memiliki ancaman maksimal hukuman mati. Penangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di luar rutan tetapi juga bisa menyusup ke dalam lembaga pemasyarakatan. Tindakan itu dilakukan saat Ammar masih menjalani hukuman atas perkara sebelumnya. Situasi ini memperlihatkan betapa seriusnya peredaran narkoba di Indonesia dan menjadi tamparan keras bagi sistem keamanan dalam rutan yang seharusnya lebih ketat.
Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku yang terbukti mengedarkan narkotika golongan I dengan jumlah tertentu bisa dijatuhi hukuman mati. Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan menyebutkan bahwa ancaman pidana terhadap Ammar bisa sangat berat mengingat barang bukti yang ditemukan bukan dalam jumlah kecil. Barang bukti berupa sabu ekstasi dan tembakau sintetis menjadi dasar penetapan pasal berat. Kasus ini semakin menjadi perhatian publik karena keterlibatan Ammar sebagai seorang figur publik yang sebelumnya pernah populer. Ancaman pidana maksimal membuat banyak pihak menyoroti proses hukum yang akan dijalani olehnya.
“Baca juga: Heboh! Dugaan Panji Petualang Penyebab Ocang Duel Maut Lawan King Cobra Terungkap!”
Kasus Ammar Zoni tidak berhenti pada satu orang saja. Dalam aksinya ia tidak sendirian. Pengedaran narkoba di Rutan Salemba dilakukan bersama lima orang lainnya yaitu A AP AM alias KA ACM dan MR. Penyerahan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis terjadi di dalam rutan. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba. Petugas kemudian melakukan penyidikan lanjutan untuk membongkar jaringan peredaran tersebut. Hasil penyidikan menyebutkan para tersangka mendapatkan barang dari MAA alias AZ yang berhubungan langsung dengan pihak luar. Situasi ini menunjukkan adanya celah keamanan dalam rutan yang berhasil dimanfaatkan jaringan pengedar. Peran Ammar sebagai salah satu pelaku utama membuat kasus ini semakin berat. Petugas terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat.
Ammar Zoni bukan pertama kalinya berhadapan dengan hukum terkait narkoba. Sebelumnya ia juga telah dijatuhi hukuman atas kasus serupa. Ammar saat ini tengah menjalani hukuman empat tahun penjara setelah putusan banding dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis tersebut merupakan peningkatan dari hukuman tiga tahun yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama. Jaksa penuntut umum tidak puas dengan vonis tersebut dan mengajukan banding hingga akhirnya hukuman diperberat. Kasus ini menjadi yang ketiga kalinya bagi Ammar terkait penyalahgunaan narkoba. Riwayat panjang keterlibatannya dalam kasus narkoba membuat publik mulai kehilangan simpati. Banyak yang mempertanyakan keseriusan sistem pembinaan di dalam rutan yang seharusnya mencegah pengulangan tindak pidana serupa.
Kasus Ammar Zoni kini menjadi sorotan publik secara luas. Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. Penegak hukum pun menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini. Penanganan kasus Ammar dilakukan secara intensif oleh aparat agar seluruh jaringan peredaran narkoba di dalam rutan dapat diungkap. Sorotan tajam dari masyarakat muncul karena Ammar adalah sosok publik yang sebelumnya dikenal melalui dunia hiburan. Situasi ini menegaskan bahwa hukum tidak pandang bulu dan siapa pun yang terbukti bersalah akan dijerat sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini bersumber dari detik dan untuk lebih lengkapnya kalian bisa baca di stfrancislucknow
Penulis : Sarah Azhari
Editor : Anisa